Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Ekonomi, Mantan Anggota DPRD Tembilahan Riau Edarkan Sabu

Pernah masuk bui karena mengkonsumsi narkotika, HE (44), mantan anggota DPRD Tembilahan Riau kembali terjerat kasus yang sama.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Ekonomi, Mantan Anggota DPRD Tembilahan Riau Edarkan Sabu
Wahyu Aji/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernah masuk bui karena mengkonsumsi narkotika, HE (44), mantan anggota DPRD Tembilahan Riau kembali terjerat kasus yang sama. Dengan alasan ekonomi, HE mengaku terpaksa mengedarkan sabu.

Penangkapan HE berawal saat petugas Bea dan Cukai bersama anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan tujuh tersangka dari dua jaringan sindikat. HE yang merupakan anggota DPRD tahun 2004-2009 itu mengaku pekerjaan menerima dan mengedarkan adalah aksi ketiga kalinya. Sekali menerima pekerjaan dia diupah sebesar Rp 5 juta.

Dirinya mengaku khilaf dengan kejahatan yang dapat merenggut ratusan bahkan ribuan nyawa orang. Alasan yang membuatnya memilih menjadi kurir narkotika adalah ekonomi.

"Karena ekonomi," kata HE di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2014).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi el-Hakim mengatakan, HE diketahui menjadi pengendali penyelundupan. Selain HE, dua tersangka lainnya ditangkap yakni SP (32) dan DY (32).

"Pada 6 April lalu, petugas mencurigai dua pelaku SP dan DY. Keduanya masuk melalui pelabuhan ferry Tanjung Balai Karimun. Petugas melakukan pengejaran dua tersngka ini sampai ke lokasi transaksi di Tembilahan," katanya.

Dikatakan Deddy, di lokasi, petugas menemukan ketiganya tengah bertransaksi. Dari yangan tersangka petugas menyita 100 gram sabu dan dua butir ekstasi yang dimasukan ke dalam kantong jinjing. Nilai estimasi narkoba mencapai Rp150 juta.

Berita Rekomendasi

"Jadi barang Malaysia ini dipesan HE dan dua kurir ini yang membawa masuk Indonesia. Kita lakukan pengembangan dengan mencari jaringan sindikat lainnya," katanya.

Diketahui, pada tahun 2012 HE sempat ditahan sebagai pemakai sabu oleh polisi setempat. Kini, mantan anggota dewan tersebut kembali ditangkap namun sebagai bandar. Atas tindakannya, mereka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas