Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasukan Jarik Usulkan Rancangan Platform Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual

Fellma menganggap vonis hukuman 5-15 tahun kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Pasukan Jarik Usulkan Rancangan Platform Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual
Telegraph
Ilustrasi korban sodomi anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang makin banyak terekspos belakangan ini mengundang perhatian yang meluas dari publik. Salah satunya dari Fellma Panjaitan. Seorang ibu dari putri berusia 4 tahun ini langsung membuat petisi www.change.org/15yearsnotenough yang telah didukung lebih dari 70 ribu orang.

Fellma menganggap vonis hukuman 5-15 tahun kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup. “Predator seksual ini menghancurkan masa depan anak dan meninggalkan trauma mendalam. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, setidaknya seumur hidup,” kata Fellma dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (27/4/2014).

Fellma dan orang-orang yang memiliki satu tujuan untuk perlindungan anak ini membentuk koalisi Pasukan Jarik yang siap melawan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Kami berjuang untuk setiap anak Indonesia menjalan hidup yang hangat, nyaman, dan aman. Gerakan ini dimulai dari sebuah petisi, yang dilatarbelakangi, mimpi buruk bagi setiap orang tua, kejadian-kejadian mengerikan dalam bentuk pelecehan seksual dan perkosaan pada anak-anak kita,” begitu pandangan Pasukan Jarik yang disampaikan Fellma.

Menurut Fellma lagi, Pasukan Jarik bisa jadi wadah bagi siapapun yang merasa geram, sedih, kecewa, terhadap kurangnya pencegahan, penanggulangan, dan keadilan pada kejadian kekerasan seksual pada anak.

Pasukan Jarik ini juga jadi wadah bagi siapapun yang ingin mentransformasikan emosi-emosi tersebut menjadi perubahan-perubahan nyata; dalam masyarakat, institusi pendidikan, pemerintah dan penegakkan hukum.

“Kita ingin bertindak secara nyata. Oleh karenanya, kami sudah berdiskusi dan mengidentifikasi perubahan-perubahan apa saja yang ingin kami perjuangkan yang kami susun menjadi platform perlindungan anak dari kejahatan seksual,” jelas Fellma.

Berita Rekomendasi

Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), mengatakan anak adalah masa depan bangsa. Karena itu, mereka harus dilindungi. Pelecehan seksual terhadap anak-anak adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan, tidak bisa dimaafkan. Pelakunya harus dihukum dan tidak boleh ada perdamaian.

"Kita harus ingat bahwa Indonesia sudah menjadi negara peserta pada Perjanjian Internasional Tentang HAK ANAK. Di dalamnya ada kewajiban bagi negara, orang tua, dan institusi lainnya, seperti sekolah, untuk memastikan hak anak untuk tumbuh sehat dan cerdas," tutur Haris.

"Saya khawatir bahwa masih banyak dari kita yang tidak paham perjanjian internasional ini dan menganggap bahwa anak seperti barang yang bisa disemena-menakan. Kita harus dukung kampanye atau inisiatif apapun yang menjamin anak terlindungi dan penjahat-penjahat terhadap anak bisa dihukum,” terangnya.

Sementara itu Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyampaikan kepada publik untuk tidak takut bersaksi. "LPSK siap lindungi saksi/korban kekerasan seksual terhadap anak di mana saja. Saya membuka nomer telepon saya untuk korban kekerasan seksual terhadap anak yang ingin mengadu. Silahkan kontak saya di 08161464323,” ujarnya.

Arief Aziz, pendiri platform petisi online Change.org Indonesia juga berkomentar kasus kejahatan seksual pada anak (KSPA) mendapat perhatian serius dari masyarakat. Ada beberapa kumpulan petisi yang dibuat mengenai ini yang bisa diakses di www.change.org/KejahatanSeksual.

"Selain petisi yang dibuat Fellma, ada juga petisi yang dibuat Precilia Siahaan, www.change.org/DaftarPredatorSeksual untuk menuntut adanya daftar nama predator seksual yang bisa diakses publik yang sudah didukung lebih dari 8.500 orang. Pemerintah harus tanggap dalam merespon desakan masyarakat yang menginginkan jaminan keamanan anak dari predator seksual,” ujarnya.

Berikut ini adalah platform perlindungan anak dari kejahatan seksual yang telah disusun oleh Pasukan Jarik.

Penegakan Hukum

1. Laporan kekerasan seksual pada anak (KSPA) harus diperlakukan dalam kedaruratan, dengan cepat. Segala proses yang memperlambat harus dihapus.
2. Semua pihak yang terlibat dalam kasus KSPA, baik pelaku utama maupun pelengkap, harus diselidiki dan ditindak secara seksama.
3. Penanganan kasus kejahatan seksual harus mendapat perlakuan sama seperti kasus pidana berat lainnya seperti pembunuhan. TIDAK BISA MENGGUNAKAN JALUR KEKELUARGAAN/DAMAI.
4. Penyidikan dan penyelidikan KSPA harus ditangani sesuai dengan kode etik yang memperhatikan kepekaan korban.
5. Oknum-oknum polisi yang menutup-nutupi atau memperlambat proses penyidikan seperti menawarkan jalan damai atau menghilangkan barang bukti, harus diberi sanksi berat atau diberhentikan.
6. Penegak hukum harus mengacu pada undang-undang lex specialis dalam menangani kasus KSPA, dalam hal ini UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7. Satuan Tugas khusus untuk KSPA harus dibentuk karena kondisi darurat nasional pada saat ini.
8. Harus dilakukan evaluasi psikologis terhadap pelaku KSPA sesaat sebelum masa tahanannya habis.

Perundang-undangan

1. Hukuman 5-15 tahun kepada pelaku KSPA TIDAK CUKUP. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dan 82 harus direvisi. Hukuman minimal menjadi 25 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Pendidikan

1. Pemerintah harus menjamin penyelenggaraan pendidikan seksual di sekolah, baik negeri maupun swasta.
2. Pemerintah harus memastikan adanya standar keamanan dan audit lingkungan pada sekolah dan melakukan evaluasi secara berkala.
3. Pemerintah harus mewajibkan institusi pendidikan untuk melakukan pemeriksaan latar belakang sebelum menerima tenaga kerja, lokal maupun ekspatriat.

Penanganan Psikologis Korban

1. Konseling psikologi gratis oleh ahli harus disediakan negara untuk korban KSPA.
2. Rehabilitasi korban harus dijamin oleh pemerintah hingga tuntas.

Informasi

1. Pemerintah harus menyediakan Daftar Pelaku Predator Seksual yang dapat diakses masyarakat umum.
2. Sebuah hotline harus dibentuk dan disosialisasikan untuk menangani pengaduan dan konseling masyarakat dalam kasus KSPA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas