Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Perampokan di Taksi Melibatkan Sopir Asli

Setelah mendapatkan calon korban taksi berjalan sekitar 10 menit setelah itu taksi Express berhenti dan tersangka Nofa ikut memberhentikan taksinya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Modus Perampokan di Taksi Melibatkan Sopir Asli
Tribunnews/Theresia Felisiani
Para tersangka perampokan penumpang taksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah sering kali diungkap, aksi perampokan bermodus taksi kembali berulang. Saban beraksi, komplotan biasanya terdiri dari beberapa pelaku dan mayoritas mereka merupakan sopir tembak. Beberapa di antaranya resividis dengan kasus serupa.

Namun hal ini berbeda dengan perampokan taksi yang dilakukan oleh kelompok padang, yang digawangi oleh Sugeng Supriyanto, dan kawan-kawan. Kelompok Padang ini melibatkan sopir asli di perusahaan taksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan di kelompok mereka dua supir taksi asli merupakan residivis di kasus yang sama yakni Sugeng Supriyanto, sopir asli taksi Express dan Nofa Hendra, sopir asli taksi Pratama. Sementara dua pelaku lainnya yang direkrut baru yaitu Adel Saputra dan Asmardhi yang berperan mengambil ATM korban dan mengancam korban

"Kelompok ini sudah beraksi sejak 2006-2014. Kalau di tahun 2014 mereka beraksi 8 kali. Tahun 2006, korbannya seorang WN Korea dan mereka berhasil menuras harta korban sebanyak Rp 1,7 miliar," tegas Rikwanto, Rabu (30/4/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, mengenai modusnya yaitu tersangka Sugeng mengendarai taksi Express mencari calon korban yang diikuti oleh taksi Pratama yang dikendarai tersangka Nofa. Setelah mendapatkan calon korban taksi berjalan sekitar 10 menit setelah itu taksi Express berhenti dan tersangka Nofa ikut memberhentikan taksinya.

"Saat kedua taksi berhenti, tersangka lainnya (Adel dan Asmardi) masuk ke taksi yang ditumpangi korban. Mengancam dan menguras harta korban," terang Rikwanto.

Setelah mendapatkan harta korban, korban diturunkan dan pelaku kabur. Atas perbuatannya kini keempat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas