Anak Meninggal Dunia, Subur Laporkan RS Medika Lestari ke Polisi
Subur Siyamto melaporkan RS Medika Lestari, Tangerang, Banten ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Tangerang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subur Siyamto melaporkan RS Medika Lestari, Tangerang, Banten ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Tangerang, pada Rabu (30/4/2014) pukul 23.30 WIB.
Dalam laporan bernomor LP/B/314/IV/2014/PMJ/Resto Tangerang Kota, Subur melaporkan RS Medika Lestari dengan perkara kelalaian praktik kedokteran.
Dan pihak RS Medika Lestari disangkakan Pasal 79 C UU RI no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sub Pasal 359 KUHP.
"Jadi pelapor memiliki anak usia 6 bulan bernama Faza Alifa Oktavina yang dirawat di RS tersebut pada Rabu (30/4/2014) pukul 04.30 WIB karena panas tinggi," ucap Rikwanto, Jumat (2/5/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lalu pukul 12.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari dokter yang menangani korban menyatakan korban perlu dirawat di ICU untuk penanganan lebih lanjut.
Pelapor lalu pergi ke bagian pendaftaran dan diminta membayar Rp 5 juta. Tapi saat itu pelapor hanya memiliki uang Rp 2,5 juta. Pelapor janji dalam kurun waktu satu hari akan melunasi sisanya dan meminta pihak RS merawat korban.
"RS tetap tidak menerima korban, dan pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," tambah Rikwanto.