Minggu Depan Polda Metro Panggil Guntur Bumi sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya minggu depan menjadwal pemanggilan Guntur Bumi (GB) sebagai tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya minggu depan menjadwal pemanggilan Ustaz Guntur Bumi (GB) sebagai tersangka terkait belasan laporan yang dilaporkan oleh mantan pasien UGB ke Polda Metro Jaya.
"Penyidik minggu depan menjadwalkan pemeriksaan pada GB sebagai tersangka. Untuk kapan waktu pastinya, nanti penyidik yang menentukan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (2/5/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto berharap GB bisa hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Lalu saat ditanya dari belasan laporan itu, laporan mana yang mendasarkan GB sebagai tersangka, Rikwanto masih enggan membeberkan.
"Untuk laporan yang mana yang menjadikan GB tersangka nanti akan disampaikan saat GB dipanggil penyidik," tambahnya.
Untuk diketahui, penyidik sudah menaikkan status GB dari terlapor menjadi tersangka.
GB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya belasan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Penyidik sudah memeriksa seluruh pelapor termasuk para saksinya.
Dari belasan laporan polisi yang masuk yakni mengenai tindakan penipuan dan pelecehan seksual, ada beberapa laporan polisi yang penyidikannya sudah rampung. Dan hasilnya, UGB ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (UGB) ditetapkan sebagai tersangka karena unsur pasal yang dituduhkan terpenuhi. Jadi penyidik menaikkan statusnya. Nanti penyidik akan memanggil GB (UGB) sebagai tersangka untuk dimintai keterangan," tegas Rikwanto.