KPAI Rekomendasi Kasus Renggo Diselesaikan Kekeluargaan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian agar menggunakan mediasi kekeluargaan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meskipun pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan tekait kasus penyiksaan Renggo Kadapi (11) siswa SDN 09 Makasar Jakarta Timur yang diduga dilakukan kakak kelasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian agar menggunakan mediasi kekeluargaan.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am menyebutkan, hal itu lantaran terduga pelaku SY (13), masih dibawah umur dan tidak dapat diproses melalui jalur hukum.
"Berdasarkan judicial review UU no 3 tahun 97 tentang peradilan anak yang diajukan KPAI ke Mahkamah Konstitusi, anak di bawah umur 12 tahun memang tidak bisa dihukum secara pidana," kata Asrorun di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).
Untuk itu dirinya memberikan solusi kepada kepolisian, agar menggunakan langkah-langkah penanganan melalui jalur mediasi dan kekeluargaan.
Menurutnya, SY yang menjadi terduga pelaku, belum mencapai usia yang ditentukan untuk pertanggungjawaban di hadapan hukum. Sehingga menurutnya, SY sebagai terduga pelaku tidak bisa diproses melalui hukum formal.
Meski demikian, Asrorun mengakui bahwa kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dalam hukum. Tetapi, kekerasan yang terjadi kali ini, terduga pelaku juga merupakan anak di bawah umur.
"Tentu harus ada perlakuan khusus untuk pemulihan terduga pelaku," katanya.