Hari Ini, Sidang Vonis Hercules
Kasus itu antara lain pengeroyokan di kantor Indopos tahun 2005 dengan vonis 2 bulan penjara, pendudukan lahan di Kalideres
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshal dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Kamis, 8 Mei 2014 pukul 11.00 siang.
Sebelumnya, dia telah dituntut penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan catatan, Hercules setidaknya sudah empat kali menerima vonis bersalah dan harus mendekam di penjara.
Kasus itu antara lain pengeroyokan di kantor Indopos tahun 2005 dengan vonis 2 bulan penjara, pendudukan lahan di Kalideres tahun 2006 (vonis 2 bulan penjara), pengeroyokan di Menara Peninsula tahun 2008 (vonis 3 bulan penjara), serta melawan petugas pada 2013 (vonis 4 bulan). (Feryanto Hadi)