Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penyiksaan Renggo, Polisi Periksa 13 Saksi

13 orang saksi sudah diperiksa penyidik tekait kasus penyiksaan Renggo Kadapi (11)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Penyiksaan Renggo, Polisi Periksa 13 Saksi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Keluarga korban Renggo Kadapi (11) siswa yang tewas dianiaya berdoa didepan makam almarhum saat dimakamkan di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur, Minggu (4/5/2014). Renggo Kadapi tewas akibat dikeroyok oleh tiga kakak kelasnya gara-gara menjatuhkan pisang goreng. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 13 orang saksi sudah diperiksa penyidik tekait kasus penyiksaan Renggo Kadapi (11) siswa SDN 09 Makasar Jakarta Timur yang diduga dilakukan kakak kelasnya.

"Hingga kemarin sudah diperiksa 11 orang saksi. Mereka dari rekan Renggo dan rekan diduga pelaku. Hari ini disusulkan lagi memeriksa dua saksi. Jadi total 13 saksi yang diperiksa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (8/5/2014) di Polda Metro Jaya.

Kemudian mengenai status dari SY (12), kakak kelas korban yang diduga melakukan penganiayaan hingga kini statusnya masih saksi sambil menunggu hasil visum.

Rikwanto menuturkan nantinya pelaku penganiayaan bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Tapi lantaran diduga pelaku masih dibawah umur maka bisa diselesaikan diluar pengadilan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian agar menggunakan mediasi kekeluargaan.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am menyebutkan, hal itu lantaran terduga pelaku SY (12), masih dibawah umur dan tidak dapat diproses melalui jalur hukum.

"Berdasarkan judicial review UU no 3 tahun 97 tentang peradilan anak yang diajukan KPAI ke Mahkamah Konstitusi, anak di bawah umur 12 tahun memang tidak bisa dihukum secara pidana," kata Asrorun di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).

Untuk itu dirinya memberikan solusi kepada kepolisian, agar menggunakan langkah-langkah penanganan melalui jalur mediasi dan kekeluargaan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, SY yang menjadi terduga pelaku, belum mencapai usia yang ditentukan untuk pertanggung jawaban di hadapan hukum. Sehingga menurutnya, SY sebagai terduga pelaku tidak bisa diproses melalui hukum formal.

Meski demikian, Asrorun mengakui bahwa kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dalam hukum. Tetapi, kekerasan yang terjadi kali ini, terduga pelaku juga merupakan anak di bawah umur.

"Tentu harus ada perlakuan khusus untuk pemulihan terduga pelaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas