Polisi Upayakan Hukuman Pembunuh Renggo di Luar Persidangan
Polda Metro Jaya akan berupaya menempuh jalur diversi dan restoratif justice atau penyelesaian di luar peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Renggo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan berupaya menempuh jalur diversi dan restoratif justice atau penyelesaian di luar peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Renggo Kadafi siswa kelas V SDN Makasar 09 Pagi yang tewas diduga akibat dianiaya kakak kelasnya, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, mengatakan, diversi dan restoratif justica atau pemidanaan di luar persidangan atau peradilan diatur dalam Undang-undang Nomor 11/2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Berdasarkan Undang-undang Peradilan Anak itu, kami akan terapkan restoratif justice dan upaya diversi dimana penyelesaian dilakukan diluar persidangan dengan kesepakatan pihak terkait," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/5/2014).
Rikwanto menjelaskan dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka, karena harus menunggu hasil visum korban.
Menurutnya penyidik sudah memeriksa 11 saksi yang merupakan rekan Renggo dan rekan yang diduga pelaku.
"Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini termasuk pada HS, siswa yang diduga pelaku, karena harus menunggu hasil visum. Sementara keterangan saksi masih dianalisa penyidik PPA Polres Jakarta Timur," katanya.
Menurutnya karena kuat dugaan pelaku pidana atau pembunuhan atas Renggo ini adalah anak juga, maka polisi akan melakukan upaya pendekatan restoratif justice dan diversi agar sanksi dan hukuman pada anak dilakukan diluar persidangan.
"Anak dibawah usia 12 tahun tidak bisa dikenakan sangsi hukum sesuai undang-undang peradilan anak, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun. Karenanya kami terapkan diversi dengan pihak terkait," kata Rikwanto.
Diversi katanya dilakukan dengan upaya perdamaian antara kedua pihak keluarga anak, serta mendorong lembaga masyarakat berpartisipasi menyelesaikannya sehingga perkara diselesaikan diluar pengadilan.
"Sehingga nanti bentuk sanksinya bisa berupa dikembalikan ke orangtua, ganti rugi, rehabilitasi sosial atau berpartisipasi pada layanan masyarakat," katanya.(bum)