Polres Jaktim Bongkar Komplotan Pemalsu KIR
Satuan Reserse dan Kriminal Resort Jakarta Timur berhasil mengungkap komplotan pemalsu izin uji kendaraan bermotor bodong.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal Resort Jakarta Timur berhasil mengungkap komplotan pemalsu izin uji kendaraan bermotor (KIR) bodong di kawasan Ujung Menteng, Jakarta Timur. Dalam aksinya, geng ini memperjualbelikan dokumen uji KIR.
Kepala Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni menyebutkan, kasus ini terungkap pada 21 April 2014 setelah polisi mendapat laporan adanya praktek jual-beli dokumen KIR tak resmi.
"Mereka beroperasi di sebuah bedeng yang terletak tak jauh dari lokasi uji KIR resmi milik Dinas Perhubungan," kata Mulyadi, Kamis (8/5/2014).
Dia menjelaskan, pihaknya mengamankan empat tersangka yakni Heman Akhmad Sobri alias Eman (38), Sapangat (48), Aan Soebandrio (29) dan Affandi Suartanto (29). Kepada polisi mereka mengaku baru membuka praktek pembuatan KIR palsu ini sejak 6 bulan lalu.
"Modus yang dilakukan komplotan ini menggunakan jasa makelar atau calo, jadi mereka tidak berhubungan langsung dengan konsumen," kata Mulyadi.
Di bedeng tempat komplotan ini beraksi, polisi juga menemukan aneka barang bukti seperti 1 set komputer, 1 unit laptop, 2 uni printer, 1 dus berisi stempel Dinas Perhubungan berbagai daerah, satu set alat pengetuk penang (tanda KIR), 35 buku KIR kosong, 30 buku KIR yang sudah diisi, 150 keping penang, 10 lembar stiker masa uji yang sudah diisi data palsu, 550 lembar stiker masa uji yang masih kosong, dan 200 lembar stiker transparan berlogo Dinas Perhubungan.
"Sebetulnya semua dokumen itu asli, dan resmi dari Dinas Perhubungan. Namun isi dokumen-dokumen KIR yang mereka jual palsu, dan tidak melalui proses uji resmi," katanya.