Saat Renggo Dianiaya, Laporan Siswa Dicueki Guru Piket
Terkait tewasnya Renggo Kadapi (11), pihak Sudin Dikdas Jakarta Timur telah memeriksa seluruh guru dan Kepala Sekolah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait tewasnya Renggo Kadapi (11), pihak Sudin Dikdas Jakarta Timur telah memeriksa seluruh guru dan Kepala Sekolah. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diurai dalam berita acara pemeriksaan.
"Dari temuan itu, akan menjadi bahan pertimbangan, di mana, tadi Gubernur telah menginstruksikan agar kepala sekolah dicopot. Tapi, kami tetap harus melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan di Dinas Pendidikan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur Nasrudin, Rabu (7/5/2014).
Namun, lanjutnya, temuan tersebut memang memberatkan pihak sekolah. Pasalnya, ketiga temuan itu, merupakan kelalaian pihak sekolah dalam mengawasi para murid.
"Sanksi terberatnya adalah pencopotan jabatannya sebagai Kepsek. Maka akan dikembalikan kepada jabatan fungsionalnya sebagai guru. Termasuk dengan sanksi kepada guru piket," ucap Nasrudin.
Berikut tiga Temuan Sudin Dikdas Jakarta Timur di SDN Makasar 09 Pagi:
1. Saat kejadian, Kepala Sekolah tidak masuk karena sakit
2. Saat itu ada guru piket, namun hanya diam di ruangannya
3. Saat itu guru piket menerima laporan dari siswa, ada murid dipukuli kakak kelasnya di ruang kelas VB. Namun, guru justru tidak mengeceknya.
Terkait nasib kepala sekolah SD 09 Makasar, Nasrudin mengatakan, pencopotan Sri Hartini masih menunggu surat keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
"Kami sudah sudah menyerahkan BAP (berita acara pemeriksaan—red) atas Sri Hartini ke Disdik DKI. Karena BAP itu kan harus dilakukan berjenjang, ya tunggu saja hasilnya," kata Nasrudin.
Saat ini, lanjut Nasrudin, Sri Hartini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Sementara, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Istaryatiningtyas, mengatakan, untuk penanganan kasus tersebut, ada beberapa tahap yang harus dilakukan.
"Ada birokrasi atau tahapan yang harus dilalui dalam proses pemberhentian seorang pejabat di DKI, termasuk kepala sekolah. Jadi semuanya ada prosedurnya," tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, mengacu pada PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Kemarin, BAP sudah dilakukan di tingkat Sudin Dikdas Jakarta Timur, selanjutnya pada hari ini Disdik DKI, melakukan BAP ulang dan hasilnya dikirim ke BKD DKI," paparnya. (Mohamad Yusuf)