Kadin PU DKI Perintahkan Buat Rekening Pribadi di 44 Kecamatan
Pembuatan rekening tersebut karena adanya instruksi dari Sekretaris Daerah DKI (Sekda) yang melarang transaksi di atas Rp 100 juta secara tunai
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Manggas Rudi Siahaan mengakui memerintahkan pembuatan rekening atas nama pribadi di 44 Kecamatan dengan alasan percepatan proses pembetulan jalan di 44 Kecamatan itu.
"Kecamatan kan tidak ada bendahara, jadi salah satu dari mereka buat rekening atas nama sendiri, untuk disalurkan dana APBD," ujar Manggas saat dihubungi, Senin (12/5/2014).
Manggas menjelaskan, pembuatan rekening tersebut karena adanya instruksi dari Sekretaris Daerah DKI (Sekda) yang melarang transaksi anggaran di atas Rp 100 juta secara tunai.
"Tapi memang instruksi Sekda itu tidak mengatur teknis pembayaran. Makanya 44 kecamatan membuat rekening atas nama pribadi yang khusus diperuntukan untuk menerima anggaran tersebut," kata Manggas.
Meski pembuatan rekening tersebut tanpa diketahui oleh Inspektorat DKI Jakarta maupun BPKD DKI namun, tapi Manggas menegaskan semua rekening yang dibuat 44 kecamatan tidak fiktif.
Ia pun mengatakan saat ini pihak Inspektorat dan BPKD DKI melakukan pengecekan rekening, pengeluarkan kepada pihak ketiga dan fakta pekerjaan di lapangan yang telah dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan mengeluarkan memo internal kepada Sekretaris PU, Sarju dan Bendahara Dinas PU, Eko tanggal 24 Desember 2014 yang isinya perintah untuk pencairan segera anggaran, salah satunya penerima anggaran yakni Kepala Bidang Pemeliharan Jalan dan Jembatan Dinas PU DKI Jakarta.
Tanda terima berupa cek dari Bank DKI bernomor CK 222471 itu senilai Rp9.651.110.715 miliar. Dalam lembaran pertama data itu, tertulis dana 39 miliar diperuntukan untuk pembayaran kegiatan Piket Satgas Jalan Rusak, Trotoar, Pembersihan Dinding tahun Anggaran 2013.