Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Berikan Bantuan Hukum Tersangka Kasus Bus TransJakarta

Terdapat empat orang pejabat Pemprov DKI yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemprov DKI Berikan Bantuan Hukum Tersangka Kasus Bus TransJakarta
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan bantuan hukum untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Udar Pristono yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bus transJakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengatakan, pihaknya tidak keberatan kalau memang tersangka pengadaan bus TransJakarta mengajukan permohonan pendampingan kuasa hukum. Terdapat empat orang pejabat Pemprov DKI yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Silahkan saja, kita akan bantu (Pristono)," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Selasa, (13/5/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI memiliki biro hukum sehingga siap saja mendampingi pegawai negeri sipil (PNS) yang terjungkit dengan proses hukum.

"Kita kan ada biro hukum yang mengatur (sampai persidangan atau tidak). Kita akan bantu semua tidak masalah kalau memang mereka minta," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas