Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pemprov DKI Berikan Bantuan Hukum Tersangka Kasus Bus TransJakarta

Terdapat empat orang pejabat Pemprov DKI yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemprov DKI Berikan Bantuan Hukum Tersangka Kasus Bus TransJakarta
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 
Memuat video…

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan bantuan hukum untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Udar Pristono yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bus transJakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengatakan, pihaknya tidak keberatan kalau memang tersangka pengadaan bus TransJakarta mengajukan permohonan pendampingan kuasa hukum. Terdapat empat orang pejabat Pemprov DKI yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Silahkan saja, kita akan bantu (Pristono)," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Selasa, (13/5/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI memiliki biro hukum sehingga siap saja mendampingi pegawai negeri sipil (PNS) yang terjungkit dengan proses hukum.

"Kita kan ada biro hukum yang mengatur (sampai persidangan atau tidak). Kita akan bantu semua tidak masalah kalau memang mereka minta," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas