Udar Jadi Tersangka, PNS Pemprov DKI Terhenyak
"Waduh. Saya tidak tahu apa-apa, karena internetnya juga baru nyala sekarang," kata Ria kepada wartawan.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkejut saat ditanya bahwa Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristiono sebagai tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta dan BKTB berkarat.
Salah seorang staf Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Ria, kaget begitu wartawan bertanya terkait penetapan Pristono sebagai tersangka. "Waduh. Saya tidak tahu apa-apa, karena internetnya juga baru nyala sekarang," kata Ria kepada wartawan.
Sejak dibentuk pada 12 Februari lalu, TGUPP baru memiliki ruang kerja permanen. Ruang kerja ketujuh orang anggota TGUPP merupakan bekas ruang kerja mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.
Tidak ada keramaian di ruang kerja TGUPP. Hanya ada dua orang staf, termasuk Ria, beserta laptop mereka yang ada di ruangan itu. Ria mengatakan, hingga Senin (12/5) siang, Pristono belum tiba di kantor.
Sementara enam anggota TGUPP lainnya, yakni Taufik Yudi Mulyanto, Unu Nurdin, Kian Kelana, Sugiyanta, Ipih Ruyani, dan Zainal Musappa sudah tiba di kantor sejak pagi.
"Pak Pris (Pristono), dari kemarin-kemarin juga masuk terus, kok. Memang hari ini saja, (Pristono) belum kelihatan di kantor," kata Ria.(Warta Kota Cetak)