Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Pristono: Buktikan Keterlibatan Bimo Putranto

Namun, bukan dalam hal proyek pengadaan bus, melainkan dalam penertiban pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Udar Pristono: Buktikan Keterlibatan Bimo Putranto
Kompas.com
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menantang sejumlah pihak membuktikan keterlibatan Michael Bimo Putranto dalam pengadaan bus dari Tiongkok. Menurutnya, semua tudingan harus bisa dibuktikan dengan fakta yang akurat.

Pristono mengaku mengetahui seputar adanya pemberitaan dari sebuah majalah nasional yang menyebutkan jika Bimo pernah pergi bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus dari Dishub DKI, Drajat Adhyaksa, ke pabrik bus Ankai di Tiongkok.

"Sebaiknya dibuktikan saja, daripada berpolemik. Kalau mereka memang terbukti pergi bersama, kolusinya kan ada di situ. Nah, itu yang dibuktikan saja, benar apa tidak. Periksa paspornya, periksa visanya, ada fotonya apa tidak. Kalau memang tidak benar, katakanlah bahwa itu tidak benar. Supaya tidak ada fitnah di antara orang kita," kata Pristono di Kantor TGUPP, Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Namun, Pristono mengakui Bimo memang punya hubungan dengan Pemerintah Provinsi DKI. Namun, bukan dalam hal proyek pengadaan bus, melainkan dalam penertiban pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang.

"Sepengetahuan saya, Pak Bimo melakukan hubungan dengan kami saat (penertiban) di Tanah Abang. Jadi Pak Bimo mendatangkan pembeli-pembeli pada saat Tanah Abang ditinggalkan pedagangnya. Pembeli didatangkan supaya merangsang agar pedagang tidak kembali ke depan (jalan)," jelas pria yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu.

Seperti yang diberitakan, Bimo adalah pengusaha asal Solo yang disebut-sebut punya kedekatan dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Sedangkan Drajat adalah satu dari empat pejabat yang telah ditetapkan pihak Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Selain Pristono dan Drajat, dua pejabat lainnya adalah Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa, dan Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas