Udar Pristono Siapkan Tim Pengacara dari Pemprov DKI
alasan memilih Biro Hukum Pemprov DKI lantaran ia memiliki hak didampingi oleh tim hukum dari Pemprov
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan pihaknya akan menyiapkan kuasa hukumnya pascapenetapan status dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kan kemarin saya baru diperiksa sebagai saksi. Tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian saya akan meminta penasihat hukum ke biro hukum," ujar Pristono saat menggelar jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Pristono yang kini seorang anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mengatakan alasan memilih Biro Hukum Pemprov DKI lantaran ia memiliki hak didampingi oleh tim hukum dari Pemprov lantaran dirinya masih menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sampai saat ini Pristono mengatakan belum memikirkan apakah akan mengambil kuasa hukum dari eksternal apabila nantinya Biro Hukum Pemprov DKI tidak diizinkan mendampingi dirinya.
"Saya serahkan nasib saya kepada pak gubernur, kalau saya diperiksa terus ditetapkan jadi tersangka atau sebagainya. Terus mendapatkan pelindungan hukum ini kebijakan pak gubernur," tutur Pristono.