Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Energi dan Perindustrian DKI Belum Dapat Laporan Pungli di SPBG

Kita belum tahu itu," ujar Kepala Bidang Energi Listrik dan Migas Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta, Agus Saryanto.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Dinas Energi dan Perindustrian DKI Belum Dapat Laporan Pungli di SPBG
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas tengah mengisi bahan bakar gas (BBG) pada bajaj melalui mobil pengisian BBG atau Mobile Refueling Unit (MRU) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014). Minimnya Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) di Jakarta, membuat sejumlah pengemudi bajaj yang hendak mengisi gas harus rela antre berjam-jam. Pengemudi bajaj meminta Pemerintah DKI Jakarta segera memperbanyak SPBG bagi bajaj agar tidak antre terlalu lama. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta menyatakan belum mengetahui adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pengelola stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) di DKI Jakarta.

"Kita belum tahu itu," ujar Kepala Bidang Energi Listrik dan Migas Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta, Agus Saryanto, saat dihubungi Warta Kota, belum lama ini.

"Kita akan cek dulu, sebab pernah juga waktu itu ada laporan pungli seperti itu di SPBG Perintis Kemerdekaan, namun setelah kita cek, ternyata tidak ada," ujar Agus.

Menurut Agus, tidak dibenarkan SPBG mengambil pungutan atau menaikkan harga seenaknya. Pasalnya, harga BBG untuk Nit transportasi tetap Rp 3.100 per liter setara premium (LSP).

Dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual BBG yang digunakan untuk transportasi di Jakarta, disebutkan, harga jual BBG dipatok Rp 3.100 per LSP.

"Tidak boleh lebih dari itu atau ada pungutan -tambahan. Itu melanggar aturan Kementerian ESDM. Sama saja, SPBU kan tidak boleh menjual BBM subsidi lebih dari harga yang ditetapkan," ujar Agus.

Agus mengatakan belum akan memberikan sanksi kepada SPBG tersebut, sebelum ada bukti kongkret dari pungutan tersebut.(Warta Kota Cetak)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas