Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejari Jaktim Ciduk Kontraktor Proyek Hutan Ujung Menteng

Keduanya--berinisial G dan W--diduga menyelewengkan uang Rp10 miliar. Akibat kasus ini negara dirugikan sekitar Rp2,3 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kejari Jaktim Ciduk Kontraktor Proyek Hutan Ujung Menteng
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tersangka kontraktor dan konsultan pengawas proyek pembangunan hutan Kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Keduanya--berinisial G dan W--diduga menyelewengkan uang Rp10 miliar. Akibat kasus ini negara dirugikan sekitar Rp2,3 miliar.

Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, penetapan tersangka terhadap G dan W sudah dilakukan sejak pekan lalu. Namun, keduanya belum dibui. Sebab, mereka masih dibutuhkan untuk proses penyidikan.

"Kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk dari PNS di unit itu (Sudin Kehutanan Jakarta Timur)," kata Asep saat dihubungi, Rabu (14/5/2014).

Asep menjelaskan, keduanya diduga mengakali spesifikasi pembuatan pagar, saluran air dan jenis pekerjaan lainnya. Sehingga hal ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.

Sampai saat ini Kejari Jakarta Timur terus melakukan penyidikan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari PNS di Sudin Kehutanan Jakarta Timur.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas