Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim tak Kunjung Dibayar, Nasabah Prudential Adukan ke OJK

Tak hanya menggugat ke PN Jakarta Selatan, Mela Sari juga mengadukan perusahaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Klaim tak Kunjung Dibayar, Nasabah Prudential Adukan ke OJK
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib penyakit Mela Sari tak kunjung sembuh, lantaran klaim manfaat penyakit kritis yang diajukannya pada Oktober 2013 tidak kunjung dibayar oleh Prudential.

Untuk itu dirinya melalui kuasa hukum  mengajukan gugatan terhadap Prudential ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya menggugat ke PN Jakarta Selatan, Mela Sari juga mengadukan perusahaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa Hukum Mela Sari, Riki Rikardo Manik menjelaskan, klaim manfaat penyakit kritis yang diajukan kliennya pada Oktober 2013 tidak kunjung dibayar oleh perusahan asuransi tersebut. Perusahaan asuransi tersebut memberikan alasan yang menurut Riki tak tercantum dalam klausul polis asuransi.

"Sampai detik ini ngga ada alasan sama sekali digantung gitu aja. Kami sudah melakukan gugatan, Prudential juga belum memberikan jawaban apapun," kata Riki kepada wartawan, Kamis (15/5/2014).

Dirinya menjelaskan, berulang kali Mela Sari menagih janji asuransi atas uang pertanggungan manfaat penyakit kritis sebesar Rp 300 juta yang menjadi haknya namun tidak diberikan.

"Uang tersebut akan digunakan Melasari untuk biaya pengobatan penyakit ginjal kronis yang dideritanya supaya dapat memperpanjang usia hidupnya, tapi asuransi tak bergeming," lanjutnya.

Untuk memperjuangkan hak atas klaim, Mela Sari melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Prudential ke PN Jakarta Selatan dengan register perkara Nomor 08/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.

"Klien saya juga mengadukan perusahaan tersebut ke OJK selaku institusi pembinaan pengaturan dan pengawasan pelaku usaha perasuransian," kata Riki.

Dijelaskan Riki, kliennya berharap hak atas manfaat asuransinya dapat dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Selain itu agar perusahaan tersebut ke depannya dapat mentaati segala perjanjian yang tercantum dalam polis sehingga tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan para nasabah lainnya khususnya dalam hal pembayaran klaim asuransi.

"OJK selaku regulator dapat menerapkan sanksi lebih tegas terhadap pelaku industri asuransi yang mempersulit penyelesaian klaim karena peraturan yang ada saat ini masih lemah dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah asuransi yang mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim," jelasnya.

Sementara itu saat dihubungi untuk diminta konfirmasi, kuasa hukum Prudential Donce Andrianto, tak mengangkat telepon selularnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas