Petugas SPBG Dilarang Lakukan Pungli
Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta, menyatakan belum mengetahui adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan
Penulis: Catur W Edy
”Tidak boleh lebih dari itu atau ada pungutan tambahan. Itu melanggar aturan Kementerian ESDM"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta, menyatakan belum mengetahui adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pengelola stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) di DKI Jakarta.
Kepala Bidang Energi Listrik dan Migas, Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta, Agus Saryanto, mengatakan, belum mendapat laporan tersebut. ”Kita belum tahu itu?” ujar Agus saat dihubungi Warta Kota, belum lama ini.
Saat diberitahu bahwa dugaan pungli terjadi di sejumlah SPBG, Agus mengatakan, pihaknya akan mengeceknya terlebih dulu. ”Kita akan cek dulu, sebab pernah juga waktu itu ada laporan pungli seperti itu di SPBG Perintis Kemerdekaan, namun setelah kita cek, ternyata tidak ada,” ujar Agus.
Menurut Agus, tidak dibenarkan SPBG mengambil pungutan atau menaikkan harga seenaknya. Pasalnya, harga BBG untuk transportasi tetap Rp 3.100 per liter setara premium (LSP).
Dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual BBG yang digunakan untuk transportasi di Jakarta, disebutkan, harga jual BBG dipatok Rp 3.100 per LSP.
”Tidak boleh lebih dari itu atau ada pungutan tambahan. Itu melanggar aturan Kementerian ESDM. Sama saja, SPBU kan tidak boleh menjual BBM subsidi lebih dari harga yang ditetapkan,” ujar Agus.
Agus mengatakan belum akan memberikan sanksi kepada SPBG tersebut, sebelum ada bukti kongkret dari pungutan tersebut. (sab)
Warta Kota Cetak
Topik Populer Jakarta