Kejaksaan Kembalikan Berkas Pembunuhan Ade Sara
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas
pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19).
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut.
"Berkas P19, dikembalikan ke penyidik. Dari pihak Kejaksaan meminta berkas kedua tersangka dipisah," tegas Rikwanto, Jumat (16/5/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan penyidik akan segera memisahkan berkas menjadi dua yakni berkas Hafitd sendiri dan berkas Assyifa juga sendiri. Usai dipisah, berkas kembali diserahkan ke Kejaksaan.
Berita Rekomendasi