Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pembunuhan Ade Sara

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Kembalikan Berkas Pembunuhan Ade Sara
ist
Ade Sara Angelina semasa hidupnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas
pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19).

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut.

"Berkas P19, dikembalikan ke penyidik. Dari pihak Kejaksaan meminta berkas kedua tersangka dipisah," tegas Rikwanto, Jumat (16/5/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan penyidik akan segera memisahkan berkas menjadi dua yakni berkas Hafitd sendiri dan berkas Assyifa juga sendiri. Usai dipisah, berkas kembali diserahkan ke Kejaksaan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas