Polda Kembali Serahkan Berkas Pembunuhan Ade Sara ke Kejaksaan
Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan jaksa (P19) dengan petunjuk berkas harus dipisah antara tersangka Hafitd dan Assyifa.
"Berkas hari ini dikembalikan lagi ke Kejaksaan, berkas antara kedua tersangka juga sudah dipisah sesuai dengan petunjuk jaksa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (19/5/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto berharap dalam minggu ini, berkas dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya menunggu waktu persidangan.