Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kembali Serahkan Berkas Pembunuhan Ade Sara ke Kejaksaan

Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Kembali Serahkan Berkas Pembunuhan Ade Sara ke Kejaksaan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Dua tersangka pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (kiri) dan Assyifa Ramadhani (kanan) menjalani rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014). Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas proses pembunuhan yang mereka lakukan terhadap korban Ade Sara yang ditemukan tewas di Tol Bintara KM 41. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan jaksa (P19) dengan petunjuk berkas harus dipisah antara tersangka Hafitd dan Assyifa.

"Berkas hari ini dikembalikan lagi ke Kejaksaan, berkas antara kedua tersangka juga sudah dipisah sesuai dengan petunjuk jaksa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (19/5/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto berharap dalam minggu ini, berkas dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya menunggu waktu persidangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas