Dana Bansos KJP Boleh Dicairkan
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pencairan tersebut dilakukan karena dana tersebut tidak bermuatan politis.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya mengizinkan Pemprov DKI untuk mencairkan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pencairan tersebut dilakukan karena dana tersebut tidak bermuatan politis.
"Intinya, KPK tidak melarang pencairan dana bansos dan hibah. Kalau dana itu digunakan untuk hal yang semestinya, ya tidak apa-apa," kata Johan, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Sehingga, dana bansos untuk KJP diperbolehkan untuk dicairkan. Sebab, di dalam imbauan itu, telah disampaikan bahwa penyampaian dana bansos dan hibah diperbolehkan untuk kegiatan yang terpercaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan hingga masuk triwulan kedua ini, dana KJP belum cair kepada para peserta didik. Pencairannya, kata dia, menunggu kesepakatan, dari pihak terkait bahwa dana tersebut benar-benar disalurkan ke siswa-siswa.
Menurut Lasro, terhambatnya pencairan dana KJP ini ada hubungannya dengan pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
"Pak Gubernur kita memang menjadi capres, dan beliau kan pemegang kekuasaan keuangan daerah. Jadi, ini bentuk komitmen dari Pemprov DKI agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar," kata Lasro.
"Dari sebuah komitmen itu punya dampak lain, ya penundaan pencairan dana KJP. Tidak terlalu lama kok, uangnya juga sudah ada. Mudah-mudahan di bulan Juli sudah cair," kata mantan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI itu.
Sekedar informasi, KPK telah meminta setiap kepala daerah untuk tidak mencairkan dana hibah selama kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Sebab, anggaran itu dikhawatirkan bermuatan politis. Akibatnya, siswa di Ibu Kota harus menunda penerimaan dana KJP.
Seharusnya, penyaluran dilakukan per tiga bulan. Di APBD 2014, untuk anggaran KJP, senilai Rp 832 miliar dengan jumlah peserta 619.000 peserta didik. ?Adapun besaran dana KJP adalah Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI.
Dana ini biasanya turun atau cair setiap tiga bulan kepada para peserta didiknya. Lebih lanjut, di dalam APBD 2014, Pemprov DKI akan mengalokasikan dana bansos dan hibah mencapai Rp 1,2 triliun.