Michael Bimo Bantah Pemilik Sapta Guna Daya Prima
Kuasa hukum Michael Bimo, Bonyamin Saiman, mengatakan kliennya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/5/2014) pagi.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews, Abraham Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Michael Bimo, Bonyamin Saiman, mengatakan kliennya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/5/2014) pagi.
Ia menerangkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa dari pukul 9.00 WIB hingga 9.30 WIB.
"Tidak sampai sepuluh pertanyaan yang diajukan penyidik," ujar Bonyamin kepada wartawan terkait singkatnya waktu pemeriksaan itu.
Pertanyaan yang diajukan penyidik, imbuhnya, menyangkut statusnya sebagai pemilik PT. Sapta Guna Daya Prima dan hubungannya dengan pemenang tender pengadaan bus Transjakarta.
"Bimo menjawab dia bukan pemilik Sapta Guna Daya Prima dan tidak mengenal pemenang tender," katanya.
Bonyamin yang juga merupakan Koordinator Masyarakat AntiKorupsi (MAKI) ini yakin kliennya tidak akan dipanggil penyidik lagi.
Ketiadaan bukti keterlibatan Bimo dalam dugaan kasus korupsi ini menjadi alasannya. "Nyatanya tadi hanya diperiksa setengah jam," ucapnya.
Michael Bimo, bekas anggota DPRD Kota Solo dan presiden suporter klub sepakbola Persis Solo, diisukan turut berperan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Sebelum ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono, Dradjat Adhyaksa, Setyo Tuhu, dan Prawoto.