Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Udar Somasi Ahok

Arif membawa surat somasi yang juga melampirkan fotokopi kliping surat kabar Warta Kota edisi Kamis (22/5/2014)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara Udar Somasi Ahok
Kompas.com
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perseteruan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama semakin memanas. Kuasa Hukum Udar Pristono, Razman Arif mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/5/2014) untuk menyomasi.

Arif membawa surat somasi yang juga melampirkan fotokopi kliping surat kabar Warta Kota edisi Kamis (22/5/2014). Dalam surat tersebut, para kuasa hukum menyebut enam poin.

Poin pertama, bahwa tim kuasa hukum menilai sikap Ahok berlebihan dan tidak patut dilakukan pejabat publik. Sikap tersebut dinilai menunjukkan arogansi, menantang, terkesan mencari musuh dan sensasional.

Kedua, kuasa hukum menilai Ahok sudah mencederai proses hukum yang ditangani kejaksaan agung.

Ketiga, pernyataan yang menuding "Gila itu pengacara" adalah tindakan menghina profesi advokat.

Kemudian keempat, Ahok dinilai telah membentuk opini publik, bahwa klien mereka yakni Udar adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi Transjakarta, dan terkesan memvonis Udar bersalah.

Kelima, Ahok dinilai melakukan ancaman kepada Udar dengan pernyataan akan menyeret Udar.

Keenam, kuasa hukum menyayangkan Ahok yang menyatakan "Mengapa mau ngincar saya" sebagai pernyataan berlebihan .

Menurut Razman, Ahok sudah memenuhi unsur Pidana, pasal 310 dan 311 KUHP, tentang menyerang kehormatan dan nama baik, dan pencemaran nama baik, atau fitnah.

"Kita menyayangkan gaya bahasa dari pak Ahok yang menyebut demen berantem, laporkan saja dan lain sebagainya. Itu tak elok dilihat sebagai pejabat," tandasnya.

Ia mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada Basuki untuk memberikan penjelasan dan minta maaf terbuka dengan rasa penyesalan mendalam, yang juga dimuat di media cetak, elektronik, dan online, dalam waktu 3X24 jam.

"Jika tidak, maka kami akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum," tuturnya.

Sementara Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak mau mengklarifikasi karena yang ingin menuntut dan melaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri adalah pihak kuasa hukum Udar dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Ya silakan ke Mabes (Polri) aja. Kalau ke sini (Balai Kota) saya gak mau terima," tuturAhok. Terkait rencana kuasa hukum Udar Pristono melapor ke DPRD, Ahok menyambut baik dan tidak gentar. (Ahmad Sabran)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas