Lagi, Polisi Diduga Salah Tangkap
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi pendamping hukum korban duga polisi salah tangkap dari berbagai bukti yang ditemukan di lapangan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian lagi-lagi diduga melakukan aksi salah tangkap. Kali ini aparat Polres Metro Jakarta Pusat diduga melakukan salah tangkap terhadap pria asal Makasar bernama Zulfikar dan Baharudin.
Menurut Lana Teresa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi pendamping hukum korban, polisi diduga salah tangkap, dari berbagai bukti yang telah ditemukan dilapangan.
Lana mengatakan Zulfikar dan Baharudin ditangkap polisi karena diduga menjadi bagian gembong pencurian dan terlibat aksi pencurian di Sawah Besar, Jakarta 27 Maret 2014 yang lalu.
"Zulfikar ditangkap dikosan temannya karena tuduhan aksi pencurian tanggal 27 Maret 2014, sementara berdasarkan bukti yang ditemukan yaitu keterangan masyarakat sekitar tempat penangkapan, tanggal 27 maret Zulfikar berada seharian penuh di kosan temannya," ujar Lana di kantor LBH, Selasa, (3/6/2014).
Lana mengatakan aparat Kepolisian Metro Jakarta Pusat telah menyalahi prosedur dalam melakukan aksi penangkapan. Lanjut Lana, hal itu karena polisi dalam melakukan aksinya hanya berdasarkan satu alat bukti.
"Aparat Polres Jakarta Pusat dalam melakukan aksinya hanya berdasarkan satu alat bukti yaitu pengaduan korban pencurian, dan itu tidak cukup," ujar Lana.
Lana mengatakan dengan dugaan aksi salah tangkap tersebut pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Jakarta Pusat.
"Kami akan melayangkan gugatan Praperadilan, dan hari ini kami akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat," ujar Lana.