Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sisa Uang Penipuan Sekda Jambi Tinggal Rp 300 Juta

Adri Effendy, tersangka penipuan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin hingga Rp 2,1 miliar kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sisa Uang Penipuan Sekda Jambi Tinggal Rp 300 Juta
Tribunnews.co/Istimewa
AKBP Herry Heryawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adri Effendy, tersangka penipuan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin hingga Rp 2,1 miliar kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan sisa uang yang berhasil disita penyidik dari tangan Adri, hanya Rp 300 juta.

"Total kerugian penipuan Rp 2,1 miliar. Saat ini dari rekeningnya hanya sisa Rp 300 juta. Itu sudah kami sita," kata Herry, Selasa (3/6/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Herry menambahkan penyidik masih menelusuri kemana saja uang tersebut dialirkan, termasuk sudah digunakan untuk membeli barang atau keperluan lainnya.

"Uangnya kemana saja, digunakan untuk apa, itu semua masih ditelusuri," kata Herry.

Untuk diketahui, Adri Effendy menipu Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin hingga miliaran rupiah.

Berita Rekomendasi

Adri menipu dengan mengaku sebagai anggota tim khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) dan tangan kanan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, pelaku mampu mengeruk pejabat Pemprov Jambi yang sedang dililit kasus korupsi hingga Rp 2,1 miliar.

Kasus bermula saat Syahrasaddin mengetahui dirinya sedang disidik Kejaksaan Tinggi Jambi atas dugaan korupsi dana Pramuka tahun 2012. Mencari jalan pintas, Syahrasaddi pun mencari orang yang bisa membantu dirinya keluar dari permasalahan hukum tersebut.

Melalui seorang temannya bernama Yandra yang berprofesi seorang pengusaha memperkenalkan Sekda Provinsi Jambi kepada Efendy pada Januari 2014.

Pucuk dicinta ulam tiba, Efendy pun melancarkan tipu muslihatnya untuk meyakinkan Syahrasaddin, pelaku mengaku memiliki jaringan dengan pejabat di Kejaksaan Tinggi Jambi yang bisa membantu korban agar tidak terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pramuka di Provinsi Jambi.

"Setelah pertemuan itu. tersangka meyakinkan korban dirinya tidak akan menjadi tersangka dan kasusnya di-SP3-kan (Dihentikan)," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Bukan hanya itu, KTP yang dipegang Efendy pun dalam status pekerjaannya tercatat sebagai anggota Polri. Melihat targetnya terperdaya, Efendy pun lantas meminta Syahrasaddin mengirimkan sejumlah uang sebagai balas jasanya.

Yakin dengan Efendy bisa kasusnya dihentikan Kejaksaan Tinggi Jambi, Syahrasaddin pun lantas sejak Februari 2014 hingga Maret 2014 dengan bantuan adik kandungnya yang bernama Hermansyah dan temannya Izal mentransfer atau mengirim uang secara bertahap hingga sebesar Rp 2,1 miliar yang dikirimkan dari Bank Permata Jakarta dan Bank Permata Jambi ke rekening Bank Permata yang dibuat pelaku.

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ternyata apa yang dijanjikan Efendy tidak terpenuhi. Syahbaruddin pun ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi pada 1 April 2014 lalu atas dugaan korupsi dana Pramuka.

Setelah ditahan, ia pun merasa ditipu dan meminta Efendy mengembalikan uangnya. Berbagai macam alasan pun diutarakan anggota tim khusus KPK gadungan tersebut, uang Syahrasaddin tidak kunjung dikembalikan.

Tahu dirinya ditipu, kemudian Syahrasaddin melalui Hermansyah memancing Efendy untuk bertemu di sebuah tempat di Jakarta. Setelah bertemu, Efendy pun dibawa Hermansyah ke Polda Metro Jaya.

"Oleh adiknya kemudian dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya lalu dilaporkan. Saat di SPK dia masih membantah telah melakukan penipuan," ucap Herry.

Efendy dibawa adik kandung korban yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (27/5/2014) dan langsung dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP/1959/V/2014/PMJ/ Dit Reskrimum.

Hermansyah mewakili Syahrasaddin melaporkan Efendy atas tuduhan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Kita sudah sita sejumlah barang bukti dari tersangka dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas