Jaksa Sebut Akil Transfer Rp169,5 Juta Kepada Sri Wahyuningsih
Menanggapi hal itu, Akil mengakui bahwa dirinya mengenal Dwiyana yang kini telah meninggal dan Sri di Jakarta.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro mencecar terdakwa Akil Mochtar seputar transfer uang sebesar Rp169,5 juta ke seorang perempuan bernama Sri Wahyuningsih.
Diduga Jaksa Sri merupakan ibu dari Dwiyana Sriwardani, istri kedua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. Menanggapi hal itu, Akil mengakui bahwa dirinya mengenal Dwiyana yang kini telah meninggal dan Sri di Jakarta.
"Kenalan di Jakarta Pak. (Dwiyana) Sudah meninggal sekarang," kata Akil saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Jaksa Pulung kemudian terus menggali keterangan seputar peran Sri Wahyuningsih. Dia menanyakan adakah kaitan antara Sri dengan CV Ratu Samagat.
Pasalnya, CV Ratu Samagat mengirim uang sebanyak 21 kali kepada Sri Wahyuningsih dengan total sebesar Rp169,5 juta. "Saya tidak tahu," jawab Akil singkat.
Akil sendiri didakwa menerima suap hingga Rp57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp161 miliar. Dalam dakwaan kelima TPPU, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muhtar Ependy sebesar Rp35 miliar.
Uang itu untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dan dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil dan sepeda motor.