Selundupkan Cendrawasih, Warga Jerman Ditangkap
Badan Karantina Kementan juga menangkap seorang WNA Jerman yang berusaha menyelundupkan 24 ekor burung endemik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Selain meringkus dua WNA Kuwait terkait upaya penuelundupan sejumlah hewan endemik dilindungi, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) juga menangkap seorang WNA Jerman yang berusaha menyelundupkan 24 ekor burung endemik.
Kepala Badan Karantina Kementan, Banun Harpini pada Rabu (11/6/2014) mengatakan, pria asal Jerman bernama Dieter Puschmann itu ditangkap pada 9 Juni kemarin di Terminal 2 D Bandara Soekarno-Hatta.
"Dia kedapatan berusaha menyelundupkan sembilan burung dilindungi golongan 1, tujuh burung dilindungi golongan 2, dan delapan burung dilindungi golongan 3," kata Banun.
Banun memaparkan, sembilan burung golongan 1 yang hendak dijual Dieter adalah dua ekor cendrawasih, dan tujuh ekor cendrawasih raja. "Cendrawasih raja ada yang mati empat ekor," ujar Banun.
Sementara burung sisanya adalah burung paruh sabit sebanyak tujuh ekor dan delapan ekor cica merah Papua. "Cica merah Papua-nya ada yang mati seekor," kata Banun lagi.
Banun mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan Dieter ke kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan. "Paspornya ditahan dan terancam dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," kata Banun. (Banu Adikara)