Kejaksaan Nyatakan Berkas Pembunuhan Ade Sara Lengkap
Kejaksaan telah menyatakan berkas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19) dinyatakan lengkap (P21).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah menyatakan berkas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19) dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan jaksa (P19) dengan petunjuk berkas harus dipisah antara tersangka Hafitd dan Assyifa.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 12 Juni 2014.
"Berkasnya terpisah antara dua tersangka sesuai dengan petunjuk Jaksa. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 353 ayat ke 3," kata Herry, Jumat (13/6/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Herry menambahkan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti akan dilakukan sesegera mungkin, setelah pengurusan administrasi lengkap.
"Kalau sudah tahap dua, berarti itu kewenangan Jaksa dan tinggal menunggu waktu sidang saja," tambah Herry.