Pengadilan Negeri Depok Gelar Sidang Pembunuhan Feby Lorita Besok
"Sidang perdana kasus pembunuhan Feby Lorita dengan dua tersangka kakak beradik yakni A dan D akan digelar, Rabu besok," kata Panji.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang kasus pembunuhan Feby Lorita (32), yang mayatnya ditemukan dalam mobil Nissan March di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur akhir Januari 2014 lalu, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (18/6/2014) esok.
Juru Bicara PN Depok M Panji Santoso mengatakan sidang perdana kasus pembunuhan Feby, dengan tersangka dua orang kakak beradik yakni Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) akan digelar Rabu besok.
"Sidang perdana kasus pembunuhan Feby Lorita dengan dua tersangka kakak beradik yakni A dan D akan digelar, Rabu besok," kata Panji kepada Warta Kota di PN Depok, Selasa (17/6/2014).
Jaksa penuntut umum dalam kasus ini adalah Arnold Siahan. Polisi menetapkan Edo sebagai pelaku dalam kasus ini. Usai membunuh Feby karena cintanya ditolak, Edo mengajak kakaknya Daniel untuk mencari tempat membuang jenasah Feby.
Mereka lalu meninggalkan jenasah Feby dalam mobil Nissan March miliknya di kawasan Durensawit, tak jauh dari Tempat Pemakam Umum Pondok Kelapa, Jakarta Timur.