Sidang Pembunuhan Feby Molor 3 Jam, Keluarga Korban Galau
Sidang pembunuhan Feby Lorita (32) molor selama 4 jam.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang pembunuhan Feby Lorita (32), yang jenazahnya ditemukan dalam mobil Nissan March di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur akhir Januari 2014 lalu, molor selama 4 jam.
Sidang yang rencananya digelar Rabu (18/6/2014) pukul 12.00, di Pengadilan Negeri Depok, sampai pukul 15.40, belum juga digelar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan kedua tersangka pembunuh Feby yakni kakak beradik, Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28).
Kedua tersangka sudah berada di tahanan PN Depok sejak pukul 11.00. Begitu juga dengan kakak kandung Feby, Evi Lorita (43) yang didampingi suaminya Ivan (48).
"Saya sudah di sini dari jam 11.00. Tadi informasinya sidang mau digelar jam 12.00, tapi sampai jam 15.30, sidang belum juga digelar, " kata Evi kepada Warta Kota di PN Depok, Rabu.
Pantauan Warta Kota, Rabu sore, Evi dan Ivan tampak resah dan galau menunggu kepastian sidang.
"Kami mau mereka dihukum seberat-beratnya," ujar Evi.
Jaksa Penuntut Umum, Arnold Siahaan, memastikan sidang akan digelar hari ini. "Pasti digelar hari ini, sore ini akan dimulai sidangnya," kata Arnold. (bum)