Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pembunuhan Feby Molor 3 Jam, Keluarga Korban Galau

Sidang pembunuhan Feby Lorita (32) molor selama 4 jam.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Pembunuhan Feby Molor 3 Jam, Keluarga Korban Galau
Budi Malau/Warta kota
Kakak kandung korban Feby Lorota (32) yakni Evi Lorita (44) dan suaminya Ivan (48) tampak menunggu saat sidang kasus pembunuhan Feby dengan bertanya kepada petugas kejaksaan negeri depok di PN Depok, Rabu (18/6/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang pembunuhan Feby Lorita (32), yang jenazahnya ditemukan dalam mobil Nissan March di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur akhir Januari 2014 lalu, molor selama 4 jam.

Sidang yang rencananya digelar Rabu (18/6/2014) pukul 12.00, di Pengadilan Negeri Depok, sampai pukul 15.40, belum juga digelar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan kedua tersangka pembunuh Feby yakni kakak beradik, Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28).

Kedua tersangka sudah berada di tahanan PN Depok sejak pukul 11.00. Begitu juga dengan kakak kandung Feby, Evi Lorita (43) yang didampingi suaminya Ivan (48).

"Saya sudah di sini dari jam 11.00. Tadi informasinya sidang mau digelar jam 12.00, tapi sampai jam 15.30, sidang belum juga digelar, " kata Evi kepada Warta Kota di PN Depok, Rabu.

Pantauan Warta Kota, Rabu sore, Evi dan Ivan tampak resah dan galau menunggu kepastian sidang.

"Kami mau mereka dihukum seberat-beratnya," ujar Evi.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum, Arnold Siahaan, memastikan sidang akan digelar hari ini. "Pasti digelar hari ini, sore ini akan dimulai sidangnya," kata Arnold. (bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas