Belum Ada Permintaan Penangguhan Penahanan Anak Syarief Hasan
Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, sejauh ini belum permintaan penangguhan penahanan Riefan Avrian dari pihak kuasa hukum.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat menimbulkan tanda tanya publik, akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka dan menahan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya.
Pasca-pemeriksaan lima jam di kantor Kejati DKI Jakarta pada Kamis (19/6/2014) siang, akhirnya tim jaksa penyidik menahan Riefan Avrian di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, untuk 20 hari pertama masa penahanan penyidikan.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, sejauh ini belum permintaan penangguhan penahanan Riefan Avrian dari pihak kuasa hukum maupun ayahnya, Syarief Hasan.
"Belum ada, 'kan baru ditahan," ujar Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Adi menjelaskan, saat ini pemberkasan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap anak menteri tersebut mencapai 85 persen. Jika pemberkasan sudah rampung, jaksa segera melimpahkannya ke pentuntan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam proses penyidikan berikutnya, kami tinggal melakukan sedikit langkah lagi. Mudah-mudahan tidak terlalu lama penyidikan perkara RA sudah masuk tahap penuntutan," jelasnya.