Nur Mahmudi: Laporkan Tempat Hiburan yang Buka di Bulan Puasa
Mengenai belum adanya sanksi yang jelas mengenai hal ini karena tidak adanya Perda yang mengaturnya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Walau mengakui pelarangan tempat hiburan malam di Depok lemah tanpa adanya sanksi yang jelas, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail tetap meminta masyarakat agar melaporkan ke pihaknya jika masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan puasa ini, tepatnya mulai dari H-3 sampai H+3 Ramadhan.
"Laporkan saja dulu ke kami. Kami minta masyarakat supaya melaporkannya ke kami," kata Nur Mahmudi Ismail saat pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di GDC, Kota Kembang, Depok, Jumat (20/6/2014).
Menurut Nur Mahmudi mengenai belum adanya sanksi yang jelas mengenai hal ini karena tidak adanya Perda yang mengaturnya, akan dipikirkan lebih lanjut.
"Bagaimana sanksinya kita lihat nanti. Yang penting laporkan saja dulu," kata Nur Mahmudi. (Budi Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.