Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nur Mahmudi: Laporkan Tempat Hiburan yang Buka di Bulan Puasa

Mengenai belum adanya sanksi yang jelas mengenai hal ini karena tidak adanya Perda yang mengaturnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nur Mahmudi: Laporkan Tempat Hiburan yang Buka di Bulan Puasa
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Walau mengakui pelarangan tempat hiburan malam di Depok lemah tanpa adanya sanksi yang jelas, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail tetap meminta masyarakat agar melaporkan ke pihaknya jika masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan puasa ini, tepatnya mulai dari H-3 sampai H+3 Ramadhan.

"Laporkan saja dulu ke kami. Kami minta masyarakat supaya melaporkannya ke kami," kata Nur Mahmudi Ismail saat pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di GDC, Kota Kembang, Depok, Jumat (20/6/2014).

Menurut Nur Mahmudi mengenai belum adanya sanksi yang jelas mengenai hal ini karena tidak adanya Perda yang mengaturnya, akan dipikirkan lebih lanjut.

"Bagaimana sanksinya kita lihat nanti. Yang penting laporkan saja dulu," kata Nur Mahmudi. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas