Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Assyifa dan Hafitd tak Mau Jawab Pertanyaan Wartawan

Selama proses administrasi di Polda Metro Jaya, mulai dari pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro hingga foto dan sidik jari, keduanya bungkam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Assyifa dan Hafitd tak Mau Jawab Pertanyaan Wartawan
tribun/theresia
Assyifa (19), tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), Senin (23/6/2014) tengah menjalani tes kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Assyifa dan Hafitd, pasangan kekasih yang juga tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), Senin (23/6/2014) resmi ditahapduakan penyidik Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat.

Selama proses administrasi di Polda Metro Jaya, mulai dari pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro hingga foto dan sidik jari, keduanya bungkam pada awak media.

Saat berjalan keluar dari tahanan menuju ke Dokkes, sesekali Assyifa dan Hafitd jalan beriringan dan beberapa kali bergandengan tangan.

Namun saat melihat awak media, kedua pasangan kekasih ini tidak lagi bergandengan tangan dan jalan berjauhan. Assyifa memilih berjalan lebih dulu meninggalkan Hafitd.

Saat ditanya oleh awak media bagaimana kesiapan mereka menunggu persidangan, keduanya bungkam seribu bahasa, terkesan cuek dan jutek, sama sekali tidak merespon pertanyaan awak media.

Ada perbedaan mencolok yang terlihat dari Assyifa. Paras dan dandanan Assyifa sangat berbeda dengan foto yang beredar saat mereka berdua diperiksa di Polresta Bekasi Kota.

Terlihat Assyifa wajahnya tampak lebih putih dan berkerudung. Dia menggunakan kerudung besar bermotif hitam putih, celana jeans panjang dan kaos abu-abu lengan panjang.

Sementara Hafitd menggunakan kaos dan celana pendek serta sandal jepit. Serta membawa tas berwarna hijau terang.

Saat ini, Assyifa dan Hafitd sudah dibawa penyidik ke Kejaksaan menggunakan mobil Avanza silver bernopol B 748 LAY pukul 10.30 WIB.

Beberapa barang bukti yang dibawa penyidik yakni
mobil KIA milik Hafitd yang digunakan oleh kedua tersangka selama menganiaya Ade Sara, alat setrum milik Hafitd, dan lainnya.

Pasal yang disangkakan pada tersangka masih sama, yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 353 ayat ke 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas