Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hafitd dan Assyifa Diperiksa di Dokkes Polda Metro

Hafitd (19) dan Assyifa (19), tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), saat ini Senin (23/6/2014) tengah menjalani tes kesehatan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hafitd dan Assyifa Diperiksa di Dokkes Polda Metro
tribun/theresia
Assyifa (19), tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), Senin (23/6/2014) tengah menjalani tes kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hafitd (19) dan Assyifa (19), tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), saat ini Senin (23/6/2014) tengah menjalani tes kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan syarat sebelum tersangka dilakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti.

Pantauan Tribunnews.com, kedua sejoli kekasih ini saat diperiksa kesehatan didampingi pula oleh penyidik.

Keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan seperti tes urin, tensi, berat badan dan tinggi badan.

Terlihat Hafitd menggunakan kaos dan celana pendek serta sandal jepit. Sementara Assyifa menggunakan kerudung panjang bermotif hitam putih, celana jeans panjang, sepatu hitam, dan kaos abu-abu lengan panjang.

Sebelumnya berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 12 Juni 2014. Dan pagi ini, penyidik Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pelimpahan tahap kedua akan dilakukan pukul 10.00 WIB nanti,

"Untuk pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan Ade Sara diagendakan pukul 10.00 WIB lalu dibawa ke Kejari Jakarta Pusat," ungkap Rikwanto pada Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan sebelum dilimpahkan tersangka Hafitd dan Assyifa akan diperiksakan kesehatan di Dokkes Polda Metro.

"Pemeriksaan kesehatan memang menjadi syarat pelimpahan tahap kedua. Kedua tersangka akan dibawa ke Dokkes lalu dibawa ke Kejari Jakarta Pusat," kata Herry.

Lalu mengenai beberapa barang bukti yang turut dibawa penyidik yakni mobil yang digunakan oleh kedua tersangka selama menganiaya Ade Sara, alat setrum milik Hafitd, dan lainnya.

Herry menambahkan Pasal yang disangkakan pada tersangka masih sama, yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 353 ayat ke 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas