Orang Mampu yang Anaknya Terima KJP akan Didenda Rp 1 Miliar
Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur Nasruddin, mengatakan, tidak tepatnya sasaran diduga karena pendataan dari pihak RT yang tidak tepat.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memperbaiki sistem Kartu Jakarta Pintar (KJP) terkait banyaknya laporan yang menyebutkan banyaknya KJP yang tidak tepat sasaran.
Suku Dinas Pendidikan di wilayah pun melakukan verifikasi penerimaan KJP. Bahkan, ada imbauan kepada orangtua murid untuk mengembalikan KJP, jika mereka tidak layak menerima. Jika tidak, sanksinya denda Rp 1 miliar.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur Nasruddin, mengatakan, tidak tepatnya sasaran diduga karena pendataan dari pihak RT yang tidak tepat. Sehingga, banyak orangtua siswa yang mampu justru menerima KJP.
"Awalnya, kami percayakan pada pengurus RT. Jumlah yang mengajukan cukup banyak. Kami akan memverifikasi kembali penerima KJP," kata Nasruddin di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mengenai ancaman denda Rp 1 miliar bagi orang tua yang ternyata mampu tapi mendapatkan KJP, pihaknya mengaku akan mencari pembuktiannya.
"Demikian juga soal tanda bukti terima. Seharusnya setiap orangtua siswa yang mengembalikan KJP mendapatkan tanda bukti terima. Kami akan mengencek ke sekolah-sekolah," ujar Nasruddin. (suf/m1)