Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahap Dua, Hafitd dan Assyifa Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Pasangan kekasih Hafitd (19) dan Assyifa (19), tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), hari ini Senin (23/6/2014) akan dilimpahkan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tahap Dua, Hafitd dan Assyifa Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Dua tersangka pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (kiri) dan Assyifa Ramadhani (kanan) menjalani rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014). Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas proses pembunuhan yang mereka lakukan terhadap korban Ade Sara yang ditemukan tewas di Tol Bintara KM 41. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pasangan kekasih Hafitd (19) dan Assyifa (19), tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), hari ini Senin (23/6/2014) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 12 Juni 2014. Dan pagi ini, penyidik Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pelimpahan tahap kedua akan dilakukan pukul 10.00 WIB nanti,

"Untuk pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan Ade Sara diagendakan pukul 10.00 WIB lalu dibawa ke Kejari Jakarta Pusat," ungkap Rikwanto pada Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan sebelum dilimpahkan tersangka Hafitd dan Assyifa akan diperiksakan kesehatan di Dokkes Polda Metro.

"Pemeriksaan kesehatan memang menjadi syarat pelimpahan tahap kedua. Kedua tersangka akan dibawa ke Dokkes lalu dibawa ke Kejari Jakarta Pusat," kata Herry.

Lalu mengenai beberapa barang bukti yang turut dibawa penyidik yakni mobil yang digunakan oleh kedua tersangka selama menganiaya Ade Sara, alat setrum milik Hafitd, dan lainnya.

Herry menambahkan Pasal yang disangkakan pada tersangka masih sama, yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 353 ayat ke 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas