Hafitd dan Assyifa Sudah Dikirim ke Rutan
Kedua tersangka dikirim ke rutan usai melakukan proses pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa, tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Hendra Heriansyah mengatakan, kedua tersangka sudah dikirim ke rumah tahanan (Rutan) kemarin, Senin (23/6/2014).
Kedua tersangka dikirim ke rutan usai melakukan proses pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Kemarin Syifa dan Hafitd sudah dikirim ke Rutan, masing-masing ke Pondok Bambu dan Salemba," ujar Hendra saat diwawancarai Warta Kota via pesan singkat Blackberry Messanger (BBM), Selasa (24/6/2014).
Ia kembali menuturkan, untuk agenda kedua tersangka di Kejari Jakarta Pusat belum ada yang singnifikan. "Hari ini tidak ada agenda signifikan di kejari jakarta pusat" tuturnya.
Selain itu, ia kembali mengatakan untuk saat ini kedua tersangka masih mendekam di rutan yang sudah ditentukan, dan menunggu persidangan. "Saat ini mereka masih di rutan dan masih menunggu adanya persidangan untuk kedua tersangka," tutupnya.
Seperti yang diketahui, Hafitd dan Assyifa, dibawa ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat kemarin, untuk pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan Ade Sara. Hafitd yang datang mengenakan celana pendek dan baju polo shirt bergaris putih dan Assyifa yang mengenakan jilbab polcadot dan mengenakan kemeja putih.
Kedua tersangka ini datang menggunakan mobil Toyota Avanza silver bernopol B 748 LAY. Mereka hanya diam membisu tak berkata-kata, saat disatroni beberapa awak media di halaman Kejari Jakarta Pusat. Mereka pun langsung masuk ke pintu masuk Kejari yang di dampingi kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah.
Agenda kedua tersangka di Kejari Jakpus tersebut akan melakukan pelimpahan tahap kedua untuk kedua tersangka dan barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut antara lain alat setrum dan satu unit mobil KIA Visto Sporty bernopol B 8328 JO yang dipakai kedua tersangka saat membunuh Ade. Sebelum ke Kejari, kedua tersangka melakukan tes kesehatan di Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku tersebut didampingi beberapa petugas dari penyidik subdit umum unit 5 Jatanras Polda Metro Jaya, untuk penyerahan pelimpahan tahap dua dan penyerahan barang bukti. Berita sebelumnya, Ade Sara Angelina Suroto dibunuh oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
Ade Sara dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, subsider Pasal 338 junto Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau yang terberat adalah hukuman mati.