Kapolda Ancam Pidanakan Ormas yang Sweeping
Polisi menegaskan larangan terhadap aksi sweeping tempat hiburan maupun toko-toko miras oleh ormas selama Ramadan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menegaskan larangan terhadap aksi sweeping tempat hiburan maupun toko-toko miras oleh ormas selama Ramadan. Perilaku tersebut bukan hanya membuat resah dan menimbulkan ketakutan di sebagian besar masyarakat, namun juga membuat onar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap ormas-ormas yang nekat melakukan sweeping selama Ramadan. Terlebih, jika ada ormas yang melakukan pengrusakan.
"Tidak boleh ada sweeping di wilayah Polda Metro, yang boleh melakukan penegakan hukum hanya kepolisian. Bila ada ormas yang melakukan aksi, maka mereka yang merusak ditetapkan melakukan pidana," tegas Dwi Priyatno, Rabu (25/6/2014).
Ia mengatakan, jika masyarakat ada yang mengetahui pelanggaran jam buka hiburan malam, atau menjual miras, bisa melapor ke kepolisian. Ia menegaskan, polisi akan mengawasi ormas-ormas yang akan melakukan sweeping.
Ia mengaku tidak bisa menjaga seluruh objek-objek tempat hiburan yang ada. Namun warga diimbau tidak resah menanggapi isu-isu sweeping.
Polisi akan melakukan operasi cipta kondisi di lingkungan wilayah Polda Metro Jaya dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri. "Kita saja kalau mau operasi harus ijin kepada pengadilan terlebih dahulu. Kalo ada ormas yang tetap melakukan itu pasti kita tindak," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.