Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Jadi Kepala Sekolah Bayar Hingga Rp 120 Juta

Untuk menjadi kepala sekolah di Jakarta, seorang guru harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan menyediakan dana

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Jadi Kepala Sekolah Bayar Hingga Rp 120 Juta
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Retno Listyarti, selaku Kepala SMAN 76 Jakarta Timur dan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menghadiri sidang gugatan seleksi terbuka atau lelang jabatan Kepala Sekolah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014) pagi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Untuk menjadi kepala sekolah di Jakarta, seorang guru harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan menyediakan dana yang tidak sedikit. Hal ini untuk memuluskan langkah menjadi orang nomor satu di sekolahan pada masa sebelum Gubernur Joko Widodo.

Hal itu juga disebutkan oleh Retno Listyarti, Kepala SMAN 76 Jakarta Timur dan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menghadiri sidang gugatan seleksi terbuka atau lelang jabatan Kepala Sekolah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014) pagi.

Retno menjelaskan, peserta seleksi jabatan harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah, ia mengakui belum memilikinya. Pasalnya, menurut Retno untuk memiliki sertifikat cukup sulit.

Terlebih dengan adanya sejumlah uang yang harus dikeluarkan bagi guru yang ingin menjadi Kepala Sekolah. "Saya selama jadi guru, saya tidak pernah diberi kesempatan memperoleh sertifikat tersebut. Karena untuk mendapat sertifikat harus ada rekomendasi dari kepsek. Sementara, sejak dahulu saya selalu mengkritisi kebijakan kepsek yang tidak benar. Karena itu kepsek selalu tidak senang dengan saya," kata Retno dengan lantang.

Mendengar pernyataan tersebut, beberapa guru dan kepsek yang hadir saat itu, langsung bersorak dan memberi tepuk tangan kepada Retno. Majelis hakim pun langsung mencoba menenangkannya.

"Bahkan sudah jadi rahasia umum bahwa untuk menjadi kepala sekolah, harus mengeluarkan Rp 60 sampai Rp 120 juta, untuk memuluskan usaha tersebut," katanya.

Karena itu, lanjutnya, dengan seleksi jabatan yang dilakukan sekarang ia cukup bersyukur. Pasalnya, banyak guru yang akhirnya mempunyai kesempatan tanpa harus memikirkan biaya pelicin. "Sekarang saya ikut seleksi jabatan, tidak ada sepeser pun uang yang saya keluarkan. Semuanya gratis. Alhamdulillah, saya lolos dan sekarang menjadi Kepala SMAN 76 Jaktim. Jadi saya bisa fokus bekerja menjadi kepsek, tanpa harus pusing memikirkan uang untuk balik modal seperti sebelumnya," katanya.

Sementara itu, Turaji, Kuasa Hukum dari Forum Peduli Mutu Pendidikan DKI Jakarta, sebagai penggugat, menanyakan, bagaimana nasib dengan guru-guru yang telah memiliki sertifikat. Lasro Marbun, memberikan keterangannya, bahwa lelang jabatan kepala sekolah, untuk memberikan kesempatan kepada seluruh guru untuk menjadi kepala sekolah.

"Terbukti saat seleksi, terdapat animo yang cukup besar dari guru. Terdapat 1.500 peserta. Baik yang memiliki sertifikat maupun tidak," jelasnya.

Sementara, bagi guru yang telah memiliki sertifikat, pihaknya akan memberikan kesempatan untuk kembali mengikuti seleksi. "Kedudukannya masih calon kepsek. Nanti ikut seleksi lagi," katanya. Sidang itu sendiri, berlangsung kurang lebih 1,5 jam. Sidang dilanjutkan pada 2 Juli 2014 nanti.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas