Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Maling Sepeda Motor Ditangkap Saat Tidur Pulas

Kos tersebut digeledah, dan polisi menemukan kunci letter T dan L serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil curian.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Residivis Maling Sepeda Motor Ditangkap Saat Tidur Pulas
Tribun Batam/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi pelaku curanmor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rian Rosidi (29) dan Agis (22) diringkus anggota Polsek Tambora, Jakarta Barat, di rumah kos Gang Betet, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (24/6/2014) malam.

Keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor di beberapa kos di wilayah Tambora. Terakhir, mereka beraksi di kos Perkapuran, Tambora, Jakarta Barat serta membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korbannya bernama M Iqbal (19).

Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Metro Tambora Ipda Sugiharto mengatakan kedua pelaku merupakan tetangga dan pernah masuk penjara karena mencuri dengan kekerasan.

"Saat kami razia, kami curiga pada tersangka Rian. Karena dia memacu kendaraan dengan cepat dan kami menduga dia bandar narkoba," ujar Sugiharto, Rabu (25/6/2014).

Rian ditangkap oleh polisi, lalu anggota membawa tersangka ke kos Gang Betet, Tambora, Jakarta Barat. Kos tersebut digeledah, dan polisi menemukan kunci letter T dan L serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil curian.

"Rian mengaku dia pelaku curanmor. Dan dia mencuri bersama rekannya yang bernama Agis (22), yang adalah tetangganya," tegas Sugiharto.

Anggota lalu bergegas ke rumah tersangka Agis dan agis ditangkap saat sedang tidur pulas. Menurut Agis, ia mencuri untuk biaya hidup. Maklum, dia pengangguran. Sedangkan Rian mencuri untuk menghidupi keluarganya termasuk untuk menyekolahkan anaknya.

Berita Rekomendasi

"Usai beraksi mereka jual sepeda motor hasil curiannya ke wilayah Banten, seharga Rp1,8 juta. Dalam catatan kepolisian, Agis ternyata residivis. Dia pernah dipenjara tahun 2010 atas kasus pencurian dengan kekerasan," ungkap Sugiharto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas