Pembakar Jukir Monas Dipecat dari TNI
Saat ini Pomdam Jaya juga sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Wahyu Tri Laksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya terhadap Pratu Heru, anggota Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD tersebut dinyatakan bersalah dan akan dihukum seberat-beratnya serta diberhentikan dari dinas aktif TNI AD.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa lewat release yang dikirimkan lewat email kepada Warta Kota, Sabtu (28/6/2014). Ia menjelaskan setelah kejadian pembakaran terhadap juru parkir di Monas tersebut, pihaknya atas perintah dari Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, langsung melakukan pengusutan dan menahan tersangka pada Selasa (24/6/2014).
"Kami langsung memeriksa pelaku secara intesif melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam)," ungkapnya.
Pemeriksaan pelaku disertai juga dengan saksi-saksi terutama saksi bernama AH (23) yang merupakan teman korban & ada di tempat kejadian saat Pratu Heru membakar korban Yusri. "Hasil pemeriksaan tersebut Pratu Heru terbukti menyiramkan bensin dari botol air mineral ke bagian wajah dan badan saudara T alias Y. Dan menyulutnya dengan korek api gas," katanya.
Saat ini Pomdam Jaya juga sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014. Untuk hukumannya sendiri Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Untuk korban pihak TNI Ad akan menanggung semua biaya perawatan korban sampai sembuh," tuturnya.