Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembakar Jukir Monas Dipecat dari TNI

Saat ini Pomdam Jaya juga sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembakar Jukir Monas Dipecat dari TNI
(Warta Kota/ Panji Baskhara Ramadhan)
Juru parkir di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Yusri (47) yang kini dirawat di RSUD Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/06/2014). Ia dirawat lantaran tubuhnya dibakar yang pelakunya diduga oknum TNI. Kejadian tersebut terjadi kemarin, Selasa (24/06/2014). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Wahyu Tri Laksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya terhadap Pratu Heru, anggota Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD tersebut dinyatakan bersalah dan akan dihukum seberat-beratnya serta diberhentikan dari dinas aktif TNI AD.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa lewat release yang dikirimkan lewat email kepada Warta Kota, Sabtu (28/6/2014). Ia menjelaskan setelah kejadian pembakaran terhadap juru parkir di Monas tersebut, pihaknya atas perintah dari Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, langsung melakukan pengusutan dan menahan tersangka pada Selasa (24/6/2014).

"Kami langsung memeriksa pelaku secara intesif melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam)," ungkapnya.

Pemeriksaan pelaku disertai juga dengan saksi-saksi terutama saksi bernama AH (23) yang merupakan teman korban & ada di tempat kejadian saat Pratu Heru membakar korban Yusri. "Hasil pemeriksaan tersebut Pratu Heru terbukti menyiramkan bensin dari botol air mineral ke bagian wajah dan badan saudara T alias Y. Dan menyulutnya dengan korek api gas," katanya.

Saat ini Pomdam Jaya juga sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014. Untuk hukumannya sendiri Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Untuk korban pihak TNI Ad akan menanggung semua biaya perawatan korban sampai sembuh," tuturnya.


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas