Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Perempuan Tomboi Rampok Wedges dan Parfum

Pelaku mengambil beberapa barang senilai Rp 30 juta seperti satu buah motor remote control, kamera, jam tangan, wedges, parfum, sepaker aktif.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Ringkus Perempuan Tomboi Rampok Wedges dan Parfum
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Mohammad Hendra menunjukkan perhiasan emas hasil pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah mantan aggota US Navy Seal, William J Howell di Perumahan Marina City Ocean Park nomor 62, Sekupang, Batam pada Kamis (29/5), lalu saat gelar perkara di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (24/6). Kedua pelaku berinisial FR (23) dan JL (22) merupakan komplotan perampok dan pembobol antar negara dan lintas provinsi spesialis rumah yang beroperasi di Kuantan dan Kota Tinggi, Malaysia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan tomboi berinisial A (29) dan sahabat prianya BA (32) diringkus anggota Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena merampok sebuah rumah di Depok, Jawa Barat.

Keduanya beraksi di rumah korban bernama Andri di Jalan H Usman No 16 RT 01/05, Meruyung, Limo, Depok, pada Selasa (17/6/2014).

Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heryawan mengatakan tersangka BA ditangkap Sabtu (21/6/2014) pukul 20.40 WIB, di Pasir Putih, Sawangan, Depok. Sedangkan A ditangkap di tempat lain di hari yang sama, pukul 23.00 WIB.

"Saat masuk ke garasi rumah korban, pelaku BA sempat menodongkan sajam berupa pisau ke penjaga rumah korban. Lalu penjaga rumah membukakan pintu dan kedua tersangka masuk ke dalam rumah," ungkap Herry, Minggu (29/6/2014).

Dari rumah dua lantai itu, kedua pelaku mengambil beberapa barang senilai Rp 30 juta. Beberapa barang yang diambil yakni satu buah motor remote control, kamera, jam tangan, wedges, parfum, speaker aktif dan barang-barang antik.

"Beberapa barang bukti sudah dijual seperti speaker aktif dijual di Taman Puring Rp 500 ribu. Lalu pisau untuk menodong juga sudah dijual," terang Herry.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas