Polisi Ringkus Perempuan Tomboi Rampok Wedges dan Parfum
Pelaku mengambil beberapa barang senilai Rp 30 juta seperti satu buah motor remote control, kamera, jam tangan, wedges, parfum, sepaker aktif.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan tomboi berinisial A (29) dan sahabat prianya BA (32) diringkus anggota Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena merampok sebuah rumah di Depok, Jawa Barat.
Keduanya beraksi di rumah korban bernama Andri di Jalan H Usman No 16 RT 01/05, Meruyung, Limo, Depok, pada Selasa (17/6/2014).
Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heryawan mengatakan tersangka BA ditangkap Sabtu (21/6/2014) pukul 20.40 WIB, di Pasir Putih, Sawangan, Depok. Sedangkan A ditangkap di tempat lain di hari yang sama, pukul 23.00 WIB.
"Saat masuk ke garasi rumah korban, pelaku BA sempat menodongkan sajam berupa pisau ke penjaga rumah korban. Lalu penjaga rumah membukakan pintu dan kedua tersangka masuk ke dalam rumah," ungkap Herry, Minggu (29/6/2014).
Dari rumah dua lantai itu, kedua pelaku mengambil beberapa barang senilai Rp 30 juta. Beberapa barang yang diambil yakni satu buah motor remote control, kamera, jam tangan, wedges, parfum, speaker aktif dan barang-barang antik.
"Beberapa barang bukti sudah dijual seperti speaker aktif dijual di Taman Puring Rp 500 ribu. Lalu pisau untuk menodong juga sudah dijual," terang Herry.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.