Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Pembakar Juru Parkir di Monas Dipecat dan Terancam 8 Tahun Penjara

Pomdam Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Saudara AH (23) yang merupakan teman korban

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum TNI Pembakar Juru Parkir di Monas Dipecat dan Terancam 8 Tahun Penjara
(Warta Kota/ Panji Baskhara Ramadhan)
Juru parkir di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Yusri (47) yang kini dirawat di RSUD Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/06/2014). Ia dirawat lantaran tubuhnya dibakar yang pelakunya diduga oknum TNI. Kejadian tersebut terjadi kemarin, Selasa (24/06/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Mabes TNI Angkatan Darat memutuskan untuk memberhentikan Pratu Heri, Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD yang melakukan penganiayaan terhadap T alias Y, salah seorang pengelola parkir di Monas, pada Selasa (24/6/2014) sekitar pukul 20.55 WIB.

Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada Pelaku.

"Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, kemudian menindak-lanjuti dengan menahan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pratu Heri sejak Selasa malam," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Andika kepada Tribunnews.com, Senin (30/6/2014).

Dirinya menjelaskan, Pomdam Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Saudara AH (23) yang merupakan teman korban dan ada ditempat kejadian.

"Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol Air Mineral) ke bagian wajah & badan Saudara T alias Y kemudian menyulut-nya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin," jelasnya.

Untuk itu, dikatakan Andika kepada Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Selain itu, kepada Pratu Heri juga akan dikenakan Hukuman Tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD," tegasnya.

Andika mengatakan, Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014. Untuk pengobatan korban, akan ditanggung Pusat Polisi Militer TNI AD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas