Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri yang Biasa Beraksi di Mal

Kini keduanya harus tidur di jeruji besi karena ketahuan saat sedang mencuri di Hypermart Gajah Mada pada Jumat (20/6/2014)

zoom-in Polisi Ringkus Komplotan Pencuri yang Biasa Beraksi di Mal
Warta Kota/Wahyu Tri Laksono
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Tri Suhartanto (kiri) saat jumpa pers peringkusan komplotan pencuri di mal, Senin(30/6/2014). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Wahyu Tri Laksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zainal Abidin (38) dan Guslimin (36) kawanan pencuri barang spesialis Supermarket besar diringkus Kepolisian Metro Sektor Tamansari. Kini keduanya harus tidur di jeruji besi karena ketahuan saat sedang mencuri di Hypermart Gajah Mada pada Jumat (20/6/2014) sekitar pukul 18.40 WIB.

Menurut Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Tri Suhartanto, pencuri spesialis supermarket ini memang sudah sindikat.Dalam aksinya ini kedua tersangka tidak bekerja sendirian, keduanya dibantu dengan 6 tersangka lainnya yang semuanya wanita.

"Mereka sudah terorganisir dengan baik, jadi kalau mau melakukan aksinya, 6 wanita ini ditelepon dan kemudian dijemput di tempat yang telah dijanjikan,"ujar Tri saat rilis di Mapolsek Taman Sari, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Sementara itu, menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal, Komisaris Polisi Ferio Ginting, pelaku bersama komplotannya sudah berkali-kali melakukan aksinya. Dari pengakuan Limin, komplotan itu sudah melakukan aksinya kurang lebih sebanyak 50 kali.

"Ketika tertangkap mereka sudah beraksi sebanyak 3 kali," ujar dia.

Menurut Ferio, mereka mengincar barang-barang kebutuhan sehari-hari dan kosmetik. Barang itu kemudian dijual ke seorang penadah. Uangnya pun langsung dibagi-bagi untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan enam pelaku perempuan lainnya masih dalam pencarian polisi.

Mereka berhasil kabur dari kejaran petugas usai kejar-kejaran yang disertai baku tembak itu.

"Karena petugas terbatas jadi sopirnya dulu uang diamankan, tapi identitas para pelaku sudah diketahui," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Mereka terancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Kasus itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat karena lokasi pencurian berada di kawasan Gambir.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas