Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Tak Apa-apa Gue Senang Cari Gara-gara

Penerapan kartu tanda anggota bagi pedagang kaki lima di DKI Jakarta, diprediksi akan mengundang unjuk rasa dari para preman

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ahok: Tak Apa-apa Gue Senang Cari Gara-gara
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali memadati Jalan Kota Bambu, depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2014). Meskipun sudah ditertibkan petugas, sejumlah PKL masih tetap nekat berjualan di pinggr Jalan. Hal itu dapat menggang arus lalu lintas di kedua arah. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Tribunnews.com, Jakarta - Penerapan kartu tanda anggota bagi pedagang kaki lima di DKI Jakarta, diprediksi akan mengundang unjuk rasa dari para preman yang selama ini menjadi "penguasa" wilayah dan menarik pungutan liar dari para PKL.

"Paling mereka demo, cari alasan  apa, misalnya tidak setuju Ahok jadi gubernur. Tidak apa-apa, gue senang cari gara-gara. Kalau tidak begitu kapan kerjanya. Kita taruhan aja berapa orang yg suka dengan yang tidak," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Adapun terkait para PKL, Basuki menjamin keamanan mereka bila peraturan tersebut diterapkan. Retribusi yang akan dikenakan kepada para pedagang ini, dia pastikan tak akan melebihi nominal yang selama ini dipungut para preman.

"Kita sediain polisi dan tentara. Jadi kalau ada preman yang masih gangguin PKL, akan gue sikat. PKL  yang ada di trotoar selama ini bayar lebih mahal (ke preman), tapi uangnya ditilep tidak jelas kemana. Kalau kami kan resmi," imbuh Basuki.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan kepemilikan kartu tanda anggota bagi para PKL di DKI Jakarta. Kartu itu akan serupa dengan kartu ATM yang bisa sekaligus berfungsi untuk pembayaran retribusi melaku rekening dengan sistem autodebet.

Untuk membuat kartu anggota sekaligus rekening tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Bank DKI. Saat ini Dinas UMKM DKI masih melakukan kajian atas besaran iuran yang akan dikenakan kepada para PKL, diperkirakan antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per hari. Pemberlakuan aturan tersebut bertujuan memastikan besaran dan aliran dana retribusi PKL.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas