Polisi Grebek Kontrakan Pengedar Ekstasi Di Cipinang
Rumah kontrakan yang menyimpan ribuan pil ekstasi di RT 01/04, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rumah kontrakan yang menyimpan ribuan pil ekstasi di RT 01/04, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur digerebek polisi pada Sabtu (5/7/2014) dini hari.
Selain menyita 3.000 butir pil ekstasi dan 1.000 butir pil happy five, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Afrisal menuturkan, sebelum melakukan penggerebekan pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap rumah kontrakan tersebut. Sebab berdasarkan informasi masyarakat, rumah kontrakan tersebut disinyalir mengedarkan barang haram.
"Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungpakan narkoba beberapa minggu lalu," kata Afrisal, Sabtu (5/7/2014).
Menurutnya, S merupakan pengedar yang biasa memasok pil haram itu ke tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang dan hendak dijual di kawasan hiburan malam Jakarta. Ia sendiri mengaku hanya berperan sebagai kurir. "Dengan hasil temuan ini, polisi akan mengembangkan penyelidikan," jelasnya.
Afrisal menjelaskan, saat digrebek pihaknya juga mendapati 1.000 gram ganja kering serta alat hisap shabu. Keseluruh barang haram itu disembunyikan di dalam lemari pakaiannya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 114, 112, dan pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," jelas Afrisal. (Fitriandi Al Fajri)