Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 8 Tahun Tewas Terlindas Ekskavator di Bojonggede

Masretian tewas mengenaskan dengan kepala remuk dan kedua tangan patah karena terlindas alat berat ekskavator warga Perumahan Lipi, Bojonggede.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Bocah 8 Tahun Tewas Terlindas Ekskavator di Bojonggede
Bangka Pos/Rusmiadi
Ilustrasi alat berat ekskavator 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masretian (8), bocah laki-laki kelas II SD, tewas mengenaskan dengan kepala remuk dan kedua tangan patah karena terlindas alat berat ekskavator atau beco warga Perumahan Lipi, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin (14/7/2014) sekira pukul 15.30 WIB.

Peristiwa ini mengakibatkan warga sekitar geger dan kedua orang tua Masretian, yakni Maulana dan Melani, warga Perumahan Puri Citayam 2, Blok D3, Bojong Gede, Bogor, mengalami shock berat.

Kapolsek Bojong Gede Kompol Ganet Sukoco menuturkan kejadian itu berlangsung saat ekskavator yang dikemudikan Amirudin (28), warga Penebasan, Kedung Reja, Cilacap, Jawa Barat baru saja melakukan pengerukan di belakang Perumahan Lipi, Bojong Gede, Bogor.

Amirudin lalu hendak membawa ekskavatornya ke tempat mereka biasa meletakkan alat-alat berat tak jauh dari perumahan di sana. Tak disangka sejumlah bocah lelaki berlari-lari mengikuti ekskavator dari belakang alat berat yang dioperatori Amirudin itu.

"Korban yang mengikuti alat berat dari belakang tersenggol roda besi dan terjatuh. Akibatnya kepala dan sebagian tubuhnya tergilas roda besi belakang alat berat tersebut. Korban meninggal dunia saat itu juga di lokasi kejadian," katanya.

Ganet menuturkan korban langsung dimakamkan di TPU tak jauh dari rumahnya di Perumahan Puri Citayam 2, Blok D3, Bojong Gede, Bogor, Senin sore. "Sopir alat berat sudah diamankan ke unit Laka Lantas Polresta Depok," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Ganet secara administratif Bojong Gede masuk wilayah Bogor, namun secara hukum masuk wilayah Kota Depok. "Karenanya operator alat berat diamankan di Polresta Depok," imbuhnya.

Kanit Laka Polresta Depok Iptu Rudy mengatakan Amirudin (28) operator alat berat yang sudah bekerja sekitar tiga tahun. "Pelaku kami jerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan seseorang tewas. Ia sudah kami tahan saat ini," kata Rudi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas