Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Remaja Tanggung Digelandang Karena Setubuhi Pacarnya di Bawah Umur

Seorang pemuda WS (17) terpaksa digelandang ke kantor kepolisian karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Remaja Tanggung Digelandang Karena Setubuhi Pacarnya di Bawah Umur
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Wahyu Tri Laksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang pemuda WS (17) terpaksa digelandang ke kantor kepolisian karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur, Minggu (13/7/2014) pukul 04.00. Diketahui keduanya masih sama-sama berstatus sebagai pelajar, pelaku pelajar SMA sementara korban masih SMP.

Korban bernama HS (14) tersebut menurut pengakuan pelaku sudah disetubuhi sebanyak 5 kali di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) YK.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Tatan Diran, kejadian itu terungkap saat pelaku menghubungi keluarga korban yang mengatakan korban tidak bisa pulang ke rumah karena menginap di kosannya di Cempaka Wangi kelurahan Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Korban ini sudah menghilang sejak 3 Juli 2014, orang tuanya bingung mencari-cari. Kemudian ditanyakan kepada pelaku," ucapnya saat dihubungi Warta Kota, Minggu (13/7/2014).

Hanya saja, lanjut Diran, pelaku berbohong, karena pelaku bilang korban ada di kosannya. Padahal saat orang tua korban mencari di kosan. Orang tua tidak menemukan anaknya ada di kosan pelaku. "Saat dicek tak ada di kosan, orang tua langsung melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.

Berdasarkan laporan itu, orang tua mencari korban dibantu dengan pihak kepolisian. Kemudian menemukan anaknya bersama pelaku di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kemayoran pada Sabtu (12/7/2014).

Saat ditemukan korban sedang menangis, kemudian pelaku ditanyai orang tua korban. Kemudian pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dalam semalam. "Pelaku telah mencabuli HS sebanyak 5 kali," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat perbuatannya pelaku yang juga masih di bawah umur dijerat pasal 81 UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas